ONLINEKITE.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Lahat memvonis terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji berinisial W (56) dengan hukuman 14 tahun 6 bulan penjara. W terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial Mawar yang tetangganya sendiri.
10 Jurusan Keahlian SMKN 1 Lahat Siap Bersaing di Dunia Kerja, ini Jurusan yang jadi Rebutan Siswa
Hakim menjatuhi hukuman bagi predator anak ini, lebih tinggi satu tahun enam bulan dari tuntuan Jaksa Kejari Lahat yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 13 tahun kurungan penjara denda 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim membuat pihak keluarga korban bernapas lega dan memanjatkan syukur, atas tegaknya rasa keadilan untuk korban dan keluarga.
Bejat, Pelajar di Lahat Digilir 3 Pemuda Secara Bergantian, Simak Kronologinya
“Sudah putus 14 tahun enam bulan denda seratus juta rupiah subsider enam bulan untuk terdakwa,”terang Kasi Intel Kejari Lahat Zit Muttaqin S.H. Rabu, 15 November 2023. (*)