Hukum  

Bejat, Pelajar di Lahat Digilir 3 Pemuda Secara Bergantian, Simak Kronologinya

ONLINEKITE.CO.ID – Seorang remaja yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Lahat harus mengalami kejadian tragis pasalnya ia di gilir oleh 3 pria secara bergilir.

Sebut saja Mawar (13) warga Kecamatan Lahat disetubuhi tiga orang pria berinisial MM (24) warga Desa Purwaraja Kecamatan Kikim Timur, ADF (22) warga Kecamatan Lahat dan NR (20) warga Desa Purwaraja Kecamatan Kikim Timur.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto mengatakan, bahwa perbuatan ke 3 pelaku itu dilaporkan ayah korban YD ke Unit PPA Satreskrim Polres Lahat. Saat laporan diterima, pihak aparat melakukan penyelidikan. Setelah rampung, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap dikontrakan masing masing, pada Senin 13 November 2023 sekira jam 08.00 WIB.
Kini tiga sekawan ini harus meringkuk dijeruji besi setelah Satreskrim Polres Lahat dipimpin Kasat AKP Sapta Eka Yanto SH MSi dan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) menangkap para pelaku.
Aksi bejat para pelaku bermula, Senin 30 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB. Berawal pelaku inisial NR menghubungi korban melalui WhatsApp untuk mengajak bertemu. Informasi dihimpun, NR merupakan mantan pacar korban pada tahun 2022.
Setelah itu pelaku NR mengajak korban ke teras depan ruang kelas salah satu sekolahan yang beralamat  di Jalan Poros, Kecamatan Lahat. Lalu pelaku nekat menyetubuhi korban. Setelah itu, teman pelaku inisial MM ikut menyetubuhi korban, yang memang sudah berada di lokasi.
Ternyata aksi bejat pelaku tak hanya sampai disitu. Berselang dua hari, yakni Rabu 01 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Pelaku MM tiba-tiba menghubungi korban melalui WA, mengajak korban ke rumah kontrakan pelaku. Kemudian pelaku MM menyetubuhi korban setelah itu pelaku nama NR pun ikut menyetubuhi korban.
Kejadian ketiga pada Sabtu 04 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB. Pelaku kali ini ada tiga yang semuanya teman NR. Yakni ADF dan MM. Saat kejadian, Bunga mengembalikan kabel cas HP ke rumah kontrakan pelaku. Lalu pelaku ADF nekat menyetubuhi korban, kemudian dicabuli oleh NR dan selanjutnya disetubuhi oleh MM.
Pelaku pun sudah diamankan di Mapolres Lahat beserta barang bukti. Para pelaku dijerat pasal Pasal 81 Ayat 1 dan 2, UU Nomor 17/2016 tentang perlindungan anak. (*)