ONLINEKITE.CO.ID – Setelah melalui pembahasan panjang DPRD Sumatera Selatan dan Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi menandatangani keputusan bersama terkait dengan Raperda PT Bank Sumsel Babel (Perseroda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jumat (13/9/2024).
Sebelum ditandatanganinya keputusan bersama, dilaksanakan dalam Rapat Paripurna XCI (91) DPRD Sumsel dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap pansus-pansus DPRD Sumsel terhadap Raperda Provinsi Sumsel (perpanjangan waktu).
Rapat Paripurna dibuka Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati. Ahmad Toha sebagai juru bicara Pansus V menjelaskan Raperda PT BSB diajukan sebagai tindak lanjut Pasal 402 ayat (2) UU 23/2014 tentang Pemda dan Pasal 4 huruf b serta Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang BUMD.
“BUMD juga dapat mengubah bentuk hukum dan menuju restrukturisasi dari perusahaan umum menjadi perusahaan perseroan daerah. BSB adalah salah satu aset, merupakan BUMD yang cukup potensial untuk Sumsel,” ujarnya.
Menurutnya, pembentukan Raperda itu untuk memberikan payung hukum bagi usaha PT BSB. Perubahan bentuk hukum ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi PT BSB dan memperluas jangkauan operasional.
Selain itu, Raperda ini akan meningkatkan permodalan, meningkatkan daya saing PT BSB dan mengantisipasi (Perseroda) dengan perkembangan ekonomi nasional, global, maupun perkembangan teknologi.
“Selain itu turut membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan daerah dan bertindak sebagai penyimpan uang daerah dan meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.
Sementara Pj Gubernur Elen Setiadi mengucap syukur karena Pansus V DPRD Sumsel telah menyampaikan laporan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Raperda ini, sebagaimana telah disampaikan melalui juru bicara Pansus V.
Dia juga memberikan apresiasi atas kerja sama dan perhatian yang sungguh-sungguh dari Pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel khususnya Pansus V yang telah membahas Raperda. Elen menjelaskan secara singkat mengenai Raperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).
Raperda itu diajukan sebagai tindak lanjut Pasal 402 ayat (2) UU 23/2014 tentang Pemda dan Pasal 4 huruf b serta PP 54/2017 tentang BUMD. Merujuk hal tersebut PT BPD Sumsel Babel yang saat ini telah ditetapkan dengan Perda 6/2000 belum berbentuk Perseroda sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk hukum.
Elen berharap melalui perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda ini, maka akan menguatkan sinergi antara Pemprov Sumsel dan Babel serta seluruh Pemkab/Pemkot di Sumsel dan Babel.
“Setelah mendengarkan secara seksama laporan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Raperda dimaksud, maka sampailah kami pada kesimpulan atau pendapat akhir yaitu sepakat untuk memberikan persetujuan bersama terhadap Raperda sebagaimana tersebut,” imbuhnya.(ADV)