Lahat  

MIRIS, Hukum Mandul Ditepian Lematang ?, Laporan Desa Diabaikan Begitu Saja, Sungai Lematang Terus Dikeruk oleh Perusahaan Tambang Galian C

ONLINEKITE.CO.ID, LAHAT – Warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, kembali dilingkupi rasa cemas. Pasalnya, aktivitas penambangan Galian C di bantaran Sungai Lematang dilaporkan kembali beroperasi.

Kali ini, CV DS Permata terpantau aktif melakukan pengerukan, menyusul CV Karya Suddew yang sebelumnya sempat beraktivitas melakukan penambangan di golongan galian C.

Padahal, CV DS Permata sempat berhenti beroperasi. Namun, tanpa alasan yang jelas, aktivitas pengerukan tanah dan batuan di aliran sungai kini kembali berjalan normal.

Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat jenis ekskavator aktif beroperasi di tengah sungai, yang diduga kuat telah mengubah arus alami Sungai Lematang secara signifikan.

Kekhawatiran warga kian memuncak karena titik penambangan telah merambah hingga ke pinggiran pemukiman dan mendekati fondasi jembatan gantung yang merupakan akses vital masyarakat.

Berdasarkan dokumen laporan resmi Pemerintah Desa Gunung Kembang dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bulan Februari 2026 lalu, pihak desa sebenarnya telah melayangkan surat permohonan evaluasi izin penambangan (Nomor: 140/035/23.2002/2026).

Dalam laporan tersebut, ditegaskan beberapa poin pelanggaran krusial:

– Kerusakan Infrastruktur: Perubahan arus sungai akibat tambang mengancam ketahanan fondasi Jembatan Gantung Dusun 1.

– Pelanggaran Jarak: Aktivitas tambang hanya berjarak sekitar 40–100 meter dari pemukiman warga, jauh di bawah batas aman minimal.

– Indikasi Ilegal: Pengusaha diduga tidak memasang plang izin usaha dan mengabaikan kaidah teknik penambangan yang baik (Good Mining Practice).

Ketua BPD Desa Gunung Kembang, Mardin, mengungkapkan kekecewaannya. Meski laporan telah disampaikan hingga ke Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, belum ada tindakan tegas yang nyata di lapangan.

Lebih mengejutkan lagi, CV DS Permata tetap nekat beroperasi meskipun sebelumnya telah dinyatakan melakukan pelanggaran oleh Dinas PUPR Kabupaten Lahat. Bahkan, alat berat milik CV Karya Suddew sempat disegel oleh Polres Lahat, namun hingga kini tidak ada laporan transparan mengenai penyelesaian kasus tersebut.

“Kami sudah melaporkan persoalan ini secara resmi, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang berarti. Kami khawatir jika dibiarkan, dampaknya akan semakin parah bagi lingkungan dan keselamatan warga,” ujar Mardin dengan nada kecewa.

Senada dengan Mardin, Kepala Desa Gunung Kembang, Edi Suparno, mendesak adanya respon cepat dari pihak berwenang. Pemerintah desa khawatir ketidakpastian hukum ini akan memicu gejolak sosial atau mengakibatkan kerusakan fatal pada fasilitas umum desa.

Hingga berita ini diturunkan, warga Desa Gunung Kembang masih menunggu kepastian hukum dan tindakan konkret dari aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk menertibkan aktivitas tambang yang dianggap merugikan kepentingan publik tersebut.(*)