ONLINEKITE.CO.ID – Polres Lahat Melalui Polsek Kikim Tengah berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5e.
Waktu kejadian pada Minggu tanggal 15 Oktober 2023, sekira pukul 08.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) dirumah desa Tanjung Baru kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, berbekal dari laporan korban Idi Purnama (27) warga desa Tanjung Baru kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat Polisi langsung melakukan Penyelidikan dilapangan.
BACA JUGA
Inilah 5 Wisata Alam Terbaik di Kabupaten Lahat yang Wajib Dikunjungi
“Dari laporan polisi LPB/06/X/2023/Sumsel/Res Lahat/Sek Kikim Tengah, tanggal 15 Oktober 2023, oleh korban dan melakukan BAP terhadap sejumlah saksi, petugas langsung melakukan Lidik kelapangan serta berhasil menangkap TSK Fajar Pranoto (23) seorang sopir warga desa Tanjung Baru kecamatan Kikim Tengah,” ungkap Liespono, pada Kamis 19 Oktober 2023.
Ia menjelaskan, untuk kronologis kejadian pada Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira jam 08.30 WIB bertempat di dalam rumah desa Tanjung Baru kecamatan Kikim Tengah, telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan (Curat) terhadap korban yang dilakukan oleh Pelaku bernama Fajar Pranoto.
“Tersangka melancarkan aksinya dengan cara masuk kedalam rumah dengan merusak Engxel pintu jendela dapur lepas dan diletakan dilantai dapur. Setelah itu, TSK merusak papan dinding samping pintu tengah menuju ruang tengah menggunakan satu bila Sajam jenis pisau,” ujarnya.
BACA JUGA Buka FKP, Kadisdikbud Minta Sekolah Berikan Pelayanan Terbaik
Lalu, sambung Liespono, setelah berhasil masuk tersangka langsung membuka kunci pintu menuju ruang tengah dan mengambil satu pucuk senapan angin Laras Panjang yang tergantung didinding dalam rumah.
“Setelah berhasil mengondol satu pucuk senapan angin Laras Panjang milik korban dan TSK kabur melalui pintu dapur belakang. Sehingga, korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.0000′- atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Kikim Tengah untuk ditindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” tambahnya.
Untuk kronologis penangkapan, dikatakan Liespono, pada Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 21.30 WIB, Kapolsek Kikim Tengah beserta Kanit Reskrim Kikim Tengah IPDA Hendrawan Kusuma memimpin langsung penangkapan tersangka tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Saat diamankan TSK sedang berada dirumah desa Tanjung Baru kecamatan Kikim Tengah kabupaten Lahat, dan ketika ditangkap Pelaku dalam keadaan sehat tanpa ada perlawanan. Lalu, Tersangka berikut barang bukti (BB) berupa satu pucuk senapan angin Laras Panjang dibawa ke Polsek Kikim Tengah untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Liespono.(*)