ONLINEKITE.CO.ID – Bertempat di Pendopoan rumah dinas Bupati Lahat, telah dilaksanakan Silaturahmi antara Bupati Lahat H. Cik Ujang SH – Wabup Lahat H. Haryanto SE, MM kepada seluruh Media yang bertugas di Kabupaten Lahat.
Acara silaturahmi tersebut, dipusatkan di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Lahat pada Kamis tanggal 7 Desember 2023 sejak pukul 19.30 WIB sampai dengan selesai.
Pagelaran ini digelar, dikarenakan tanggal 9 Desember 2023 merupakan akhir dari Kepemimpinan Bupati Lahat H. Cik Ujang SH – Wabup Lahat H. Haryanto SE, MM, yang dikenal dengan sebutan CAHAYA.
Turut hadir dalam kegiatan Silaturahmi ini, Bupati Lahat H. Cik Ujang SH, Wabup Lahat H. Haryanto SE, MM, Sekda Lahat Chandra SH, MM, OPD Pemkab Lahat, para Kepala Dinas, Kabag, dan seluruh rekan-rekan jurnalis dari berbagai Organisasi, PWI Lahat, JMSI Lahat, SMSI Lahat, IWO Lahat, IWOI, AWDI, dan tamu undangan lainnya.
Bupati Lahat H. Cik Ujang SH menggucapkan terimakasih kepada seluruh rekan-rekan wartawan, dan Organisasi yang ada, selama kepemimpinan CAHAYA memberikan berbagai informasi positif kepada masyarakat luas atas pembangunan serta tentang kemajuan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lahat.
Tidak terasa, dijelaskan Bupati Lahat, Kepemimpinan CAHAYA dalam memajukan Kabupaten Lahat, akan segera berakhir atau tepatnya tanggal 9 Desember 2023.
“Alhamdulillah, pembangunan untuk Kabupaten Lahat dimasa Kepemimpinan CAHAYA telah kami laksanakan, dan hampir merata mulai Pelosok, Desa, kecamatan, hingga, Kota Kabupaten Lahat,” ulas Bupati Lahat.
Menurutnya, berbagai program dan janji politik tahun 2023 semasa kepemimpinan CAHAYA telah diselesaikan, serta dapat dilanjutkan oleh Pj Bupati Lahat nanti demi untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lahat.
Sementara, Ketua PWI Lahat Nurmala S.Sos melalui Sekjen Edhi Amin S.Pd menyampaikan, terimakasih atas kerjasama yang terjalin selama ini, antara Pemkab Lahat dalam hal ini Dinas Kominfo Lahat.
“Kami akan terus mengawal pembangunan, di Kabupaten Lahat sesuai dengan tugas pokok yang diamanatkan oleh UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999,” ungkap Edhi. (*)