Hukum  

Bejat, Kakek di Pagun Lahat Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur Dalam Kandang Ayam

ONLINEKITE.CO.ID – Kasus rudapaksa yang dialami anak dibawah umur kembali terjadi lagi di Kabupaten Lahat. Dimana tersangka TR (68) warga Desa Karang Agung Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Sumatera Selatan begitu tega setubuhi anak di bawah umur. Tidak tanggung tanggung, diduga ia melakukannya sebanyak empat kali.

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Reskrim Sapta Eka Yanto SH MSi, dan personel, telah berhasil ungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak , berdasarkan laporan polisi LP/B-168/X/2023/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL/, Tanggal 20 Oktober 2023.

Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan, waktu kejadian sebanyak 4 kali.

Dari penangkapan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) helai celana panjang berwarna hitam, 1 (satu) helai celana panjang berwarna merah bermotif boneka, dan 1 (satu) helai baju tidur berwarna merah bermotif boneka bergambar boneka di bagian depan baju.

Awal mula diketahui peristiwa ini pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekitar jam 17.00 WIB.

Saksi inisial MA melihat korban sedang berada di dekat rumah tersangka TR. Karena merasa curiga, kemudian saksi memberitahu bapak korban inisial SA.

Kemudian SA mencari korban di sekeliling rumah tersangka, tiba tiba korban berlari dari arah rumah tersangka ke arah pulang.

Setelah ditanya, korban hanya diam dan menunjuk bahwa korban baru saja dari rumah tersangka.

Kemudian SA membawa korban ke rumah keluarganya. Ketika berada di rumah keluarganya, korban baru berani menceritakan bahwa korban sudah empat kali disetubuhi oleh tersangka TR.

Sehingga korban didampingi keluarga melaporkan kejadian itu ke Polres Lahat. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kejadian pertama terjadi bulan Mei 2023 sekitar pukul 13.00  WIB korban sedang bermain di dekat rumah korban. Kemudian tersangka mengajak korban masuk kedalam rumah tersangka. Selanjutnya tersangka menyetubuhi korban.

Setelah selesai, tersangka  memberi uang sebesar Rp20.000 kepada korban. Tersangka menyuruh korban untuk pulang.

Kejadian kedua juga terjadi di bulan Mei 2023 sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka memanggil dan mengajak korban masuk kedalam rumah tersangka dan mengancam akan mencekik apabila korban menolak kemauan tersangka. Setelah itu tersangka menyetubuhi korban.

Setelah selesai, tersangka memberi uang sebesar Rp.10.000, dan menyuruh korban untuk pulang.

Kejadian ketiga terjadi bulan Juni 2023 sekira pukul 15.00  WIB, tersangka mendekat kearah korban dan mengajak korban masuk ke kandang ayam milik tersangka. Selanjutnya tersangka menyetubuhi korban.

Lalu memberi uang sebesar Rp.20.000,-kepada korban kemudian menyuruh  korban untuk pulang.

Kejadian keempat terjadi bulan yang sama yakni di bulan Juni 2023 sekira pukul 14.00  WIB ketika korban sedang lewat depan rumah tersangka.

Tersangka mengajak korban masuk kedalam kandang ayam miliknya. Kemudian menyetubuhi korban dengan ancaman kekerasan. Setelah selesai, tersangka memberikan uang sebesar Rp 20.000.

Kemudian petugas Polres Lahat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku TR.

Pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar jam 16.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka TR oleh UNIT PPA Sat Reskrim Polres Lahat. (*)