ONLINEKITE.CO.ID – Seorang pengedar narkoba, berinisial BP (23), warga Desa Tanjung Lontar Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, tertangkap di pinggir jalan tepatnya di jalan Desa Banjar Sari Kecamatan Merapi Timur oleh team Satreskoba Polres Lahat. Ia tertangkap, saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah tersebut, sehingga membuat Satreskoba Polres Lahat melakukan Lidik.
Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasi Humas IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Team Satresnarkoba Polres Lahat.
Liespono menceritakan, untuk kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP kerap terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu, kemudian dilakukan Lidik.
“Setelah sasaran orang dan tempat diketahui pada Senin 27 November 2023, sekira pukul 14.00 WIB, telah tertangkap tangan satu orang tersangka bernama Bari Pudin, yang sedang berada di Pinggir Jl desa Banjar Sari kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat,” ujar Liespono, pada Rabu (29/11/2023).
Dijelaskan Liespono, pada saat tersangka berhasil diamankan, petugas Polisi melakukan pemeriksaan/penggeledahan di TKP tersebut dan Team Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa tiga paket kecil serbuk kristal terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu.
“BB yang ditemukan Team Satresnarkoba Polres Lahat disaku celana pendek jeans warna biru milik tersangka, tepatnya di saku/kantong bagian depan sebelah kanan,” tambahnya.
Tidak sampai disitu saja, dikatakan Liespono, kemudian petugas Polisi juga mengamankan satu unit Handphone merk Oppo warna putih milik tersangka yang mana Handphone tersebut diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh TSK.
Dan, menurut Liespono, diakui tersangka bahwa bahwa barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, TSK dan BB dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tangan Pengedar ini didapati BB berupa 3 paket kecil serbuk kristal putih plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor/brutto 1,39 gram, 1 unit Handphone Android merk Oppo warna putih, 1 potong celana pendek jeans warna biru, pasal yang disangkakan, Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (*)