ONLINEKITE.CO.ID – Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Lahat berhasil menangkap 4 terduga pengedar Narkotika di Desa Tanjung Lontar Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/96/XI/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 19 November 2023 Pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 Sekira Jam 21.30 WIB di Desa Tanjung Lontar Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
Ke 4 tersangka tersebut berinisial AD, GS, RA dan RS, dari penangkapan ke 4 tersangka, anggota Sat Narkoba Polres Lahat berhasil mengamankan barang bukti 2 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto : 1,28 gr ( satu koma dua delapan ) gram, 11 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto : 2,41 gr ( dua koma empat satu ) gram, 1 bal plastik klip bening, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi, 1 ( satu ) buah kotak warna biru, 1 ( satu ) buah kotak warna merah, 1 ( satu ) unit handphone android merk Realme C31 warna silver.
Total Berat kotor/Bruto barang bukti berupa serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu seberat 3,69 gram.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, SIK.MT., melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi, SH.MH.
Menurut Romi, penangkapan ke 4 tersangka berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika di tempat kejadian perkara.
Kemudian dilakukan lidik lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada hari minggu tanggal 19 November 2023 sekira jam 21.30 wib telah tertangkap tangan 4 orang terduga tersangka.
Sesaat sebelum diamankan tersangka atas nama AD dan GS sempat melarikan diri ke arah belakang rumah milik tersangka AD sambil membuangkan kotak plastik.
Setelah AD dan GS berhasil diamankan, petugas juga melakukan penggeledahan disekitaran TKP dan mencari kotak plastik yang dibuangkan oleh tersangka AD. Dalam pengeledahan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik warna merah yang didalamnya berisikan 2 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah kotak plastik warna biru yang didalamnya berisikan 11 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas juga melakukan pemeriksaan didalam kamar depan rumah milik tersangka AD dan berhasil menemukan 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi dan 1 bal plastik klip bening.
Tidak disitu saja petugas juga menyita 1 unit handphone android merk Realme C31 warna silver milik tersangka RA. dimana dalam Hp tersebut terdapat percakapan jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka RA.
Kemudian untuk tersangka RS merupakan instrogasi dari tersangka lainnya. Dimana tersangka RS berperan melayani apabila ada pembeli yg akan melakukan transaksi sabu.
Selanjutnya 4 ( empat ) orang tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)