Hukum  

Viral di Medsos, Pembuat dan Penyebar Video Porno, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

ONLINEKITE.CO.ID – Seorang pemuda berinisial RO (19) diamankan oleh polisi karena diduga membuat dan menyebarluaskan video porno yang melibatkan pacarnya, JR (18).

Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi, mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang melihat video porno tersebut viral di media sosial.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan identitas pelaku dan korban,” kata Fauzi.

Menurut Fauzi, video porno tersebut dibuat oleh pelaku di sebuah kos-kosan di kota Palembang pada bulan Mei 2023.

“Pelaku mengaku membuat video tersebut karena takut ditinggalkan oleh pacarnya. Dia kemudian menyebarluaskan video tersebut kepada teman-teman pacarnya,” ungkap Fauzi.

Fauzi menambahkan bahwa korban, JR, tidak mengetahui bahwa video tersebut telah disebarluaskan oleh pelaku.

“Korban merasa tertipu dan malu karena video tersebut. Kami sudah meminta keterangan dari korban dan memberikan bantuan psikologis,” ujar Fauzi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU Pornografi yang mengatur tentang penyebaran dan pembuatan konten pornografi.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat dan menyebarluaskan konten pornografi karena dapat merusak moral dan melanggar hukum,” tutup Fauzi.(*)