Hukum  

Kepergok Istri Ingin Setubuhi Anak Tiri, Orang ini Dilaporkan ke Polisi

ONLINE KITE – Ulah cabul seorang bapak tiri, Umar Hadi (38), Warga Desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang, Kepergok istri saat melakukan perbuatan asusila terhadap anak tiri sedang tidur akhirnya di Polisikan.
Istri dari  pelaku (Umar Hadi.red) merupakan ibu kandung korban. Menurut pengakuannya,  Anaknnya yang masih berstatus pelajar alami trauma mendalam karena mendapat perlakuan cabul dari ayah tirinya. Akibat ukah bejat tersebut istrinya tidak terima dan langsung melaporkan hal itu ke Polres Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin kepada wartawan menyampaikan perlakuan cabul ayah tiri terhadap anak tersebut terjadi bulan Juli lalu.
“Kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak pasal 81 atau 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016, lokasi terjadinya pencabulan di kamar korban,” katanya, Selasa 10 Oktober 2023.
Umar Hadi ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-115/IX/2023/SPKT/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel, tanggal 29 September 2023.
“Tersangka diamankan tanpa perlawanan di Polres Empat Lawang dimana saat itu tersangka sedang memenuhi panggilan saksi perkara lain, anggota Unit PPA yang mengenali tersangk yang merupakan tersangka dari tindak pidana pencabulan,” jelasnya.
Pelaku sudah dikurung di penjara Polres Empat Lawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya. Termasuk hasil visum dan pakaian korban sebagai barang bukti juga audah diamankan. (*)