Diduga Palsukan Berkas Anggota FKPPI, HNU Dilaporkan Ke Polda

PALEMBANG – Penggurus cabang (PC) dan pengurus rayon (PR) Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) se-Kota Palembang, melaporkan H Nasrun Umar (HNU) ke Polda Sumsel, kemarin (21/3).

Laporan polisi dilayangkan Kuasa Hukum, tertuang dalam laporan pengaduan Polisi Nomor: STTLPN/91/III/2023/SPKT.

” Patut diduga adanya pemalsuan lampiran atau dasar pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) FKPPI,” kata Agus Kelana, Ketua FKPPI Kota Palembang kemarin (21/3)

Pasalnya HNU menjabat Ketua FKPPI Sumsel itu, melampirkan fotokopi surat tanda kehormatan Medali Sewindu angkatan Perang RI dari Presiden RI pada 5 Oktober 1954, atas orang tuanya Mohammad Umar NRP 14276.

Setelah dicek ke Kantor ASABRI, ternyata NRP14276 atas nama Arnawi Taram, milik orang lain.

Lalu surat keterangan LVRI Sumsel, tentang H. Muhammad Umar yang berpangkat Letda (Purnawirawan) seharusnya Letda Tituler (Penghargaan) dan NRP nya milik orang lain.

” Surat Keterangan ASABRI tgl. 25 Agustus 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Cabang ASABRI Kota Palembang,” tegasnya.

Akibat pemalsuan status Keanggotaan FKPPI HNU, tidak syah berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 dan Ayat 3 Anggaran Rumah Tangga FKPPI, Akta 08 Tahun 2022.

” Anggota Biasa FKPPI adalah Putra Putri Purnawirawan dan atau Putra Putri TNI – POLRI dan syarat keanggotannya harus dikuatkan bukti yang sah dan benar dari instansi yg berwenang,” jelasnya.

Dirinya ingin menjaga marwah organisasi FKPPI. ” Kita tak mau rumah sendiri, akan diusir orang lain,” tegasnya. Dirinya berharap NHU harus gentlemen.

” Masalah kecil saja sudah bohong.Apalagi diberikan amanah yang lebih besar,” jelasnya.

Kuasa Hukum FKPPI Kota Palembang, Hermanto SH MH, mengatakan, ditemukan adanya pemalsuan berkas ASABRI, menjadikannya anggota biasa FKPPI.

NHU diduga telah melanggar pasar 263, ancaman hukuman enam tahun penjara.

” Kita berharap laporan, polisi segera koperatif dan menindaklanjuti dugaan pemalsuan berkas yang ada,” ungkapnya. Pihaknya berjanji bila tak ditindaklanjuti aparat Polda Sumsel.

” Kita akan melaporkan ke Mabes Polri,” tegasnya.

Sekretaris Dewan Penasehat (Wanhat) Kota Palembang Gardjito, mengatakan, kalau terbukti dalam proses hukum bersalah, maka NHU harus mundur dari Ketua FKPPI Sumsel.(*)