EMPAT LAWANG – Peristiwa kasus pemerkosaan kembali lagi terjadi di Kabupaten Empat Lawang. Kali ini, seorang siswi yang Mash berseragam SMP di perkosa oleh 6 orang pemuda.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (16/10). Dimana menurut Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yudha Rahardian SIK MIK melalui Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP Wanda Dhira Bernard SIK membenarkan kejadian tersebut. Dimana 6 orang pelaku melakukan perbuatan perkosaan terhadap korban.
“Kejadian tersebut bermula ketika korban mendapatkan telepon dari pelaku Adi alias Rahel, tapi yang berbicara adalah pelaku Yopi yang mengajak korban ketemuan di salah satu SD Negeri di Tebing Tinggi sekitar pukul 20.30 wib. Namun setelah korban ke lokasi, korban bertemu dengan pelaku Ar, Yopi, Galu Dika, Dopi dan Adi. Namun korban tidak curiga niat jahat pelaku,”kata Wanda, Senin (18/10).
Diterangkan Wanda, awalnya korban diajak pelaku Ar kearah Pasar Pulo Mas pada waktu malam kejadian. Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku lainnya yang merupakan teman Ar mengikuti korban dan pelaku Ar.
Lalu pelaku Yopi meminta Ar dan pelaku lainnya untuk membeli rokok, serta meninggalkan korban dan Yopi. Melihat situasi sepi, pelaku Yopi langsuy mencium korban, namun korban melawan.
“Saat bersamaan pelaku lainnya yang kembali lagi ke lokasi usai membeli rokok, langsung menarik korban ke salah satu pos kososng di Pasar Pulo Mas. Lalu korban yang sendirian tidak berdaya melawan tenaga pelaku. Dan akhirnya di gilir secara bergantian,”ucapnya.
Dalam kejadian itu, yang pertama melakukan perkosaan adalah, Ar, kemudian disusul Adi, Galu, Yopi, Dika dan Dopi.
Setelah para pelaku puas melampiaskan nafsu setannya, terdengar suara ayah dan kakak korban yang sedang mencari Keberadaan korban. Mendengar suara tersebut para pelaku melarikan diri.
Korban yang trauma serta ketakutan sambil menangis lari kepelukan orang tuanya dan menceritakan kejadian yang dialami. Oleh orang tua korban dan saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang untuk di tindak lanjuti.
Atas laporan itu, Minggu (17/10) sekitar pukul 04.30 wib, mendapatkan laporan dari masyarakat terhadap dua dari enam pelaku. Akhirnya, dua pelaku langsu diamankan Polres Empat Lawang. Serta pelaku lainnya sedang dilakukan pengejaran.
“Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa pakaian korban, 2 unit kendaraan roda 2 milik pelaku dan 3 buah telepon milik pelaku. Pelaku terancam dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak,”pungkasnya. (Ar)