LAHAT – Kasus penipuan oleh dua oknum Pegawai Bank plat merah unit Tanjung Sakti Cabang Lahat, akhirnya memasuki babak akhir. Kedua terdakwa diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, dalam sidang yang diketuai majelis hakim R.A .Asriningrum Kusumawardhani, S.H., M.H, Muhammad Chozin Abu Sait, S.H dan Diaz Nurima Sawitri, S.H., MH.
“Ya setelah melalui proses persidangan terdakwa I Vera Maya divonis 8,5 tahun Penjara. Lalu terdakwa II Apen divonis 10 tahun penjara. Ada denda 1 milyar subsidair 6 bulan kurungan,” ujar Humas PN Diaz Nurima Sawitri, S.H., MH, Rabu (23/8/2023).
Keduanya diputus bersalah melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan Jo Pasal 55 KUHP Jo 64 KUHP. Sementara itu, atas putusan tersebut dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Mulyawan SH MH menyatakan pikir – pikir. Sebelumnya tuntutan dari pihak JPU Kejaksaan Negeri Lahat bahwa hukuman penjara 10 tahun dan masing- masing Rp10 milyar.
“Kami dari pihak JPI menyatakan pikir- pikir atas putusan itu pak,” ujarnya.
Seperti diketahui bahwa sidang kasus penipuan nasabah bank pemerintah unit Tanjung Sakti Cabang Pagaralam melibatkan dua terdakwa Yakni Vera Maya (VM) oknum costumer service (CS) dan Apen Wibowo (AW) oknum Office Boy (OB) yang sebelumnya merupakan pegawai Bank pemerintah di unit Tanjung Sakti Cabang Lahat. Namun kini keduanya telah dipecat. Kedua terdakwa diduga melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan Jo Pasal 55 KUHP Jo 64 KUHP.
Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah menerbitkan dan menggunakan kartu ATM tanpa Hak dari nasabah sebanyak 76 Nasabah.
Melakukan pencatatan palsu dalam penerbitan ATM dan penulisan dalam Buku Tabungan Nasabah, Sehingga menimbulkan Kerugian Bank sebesar Rp 5.2 Milyar. Selanjutnya dalam proses pendataan nasabah yang dirugikan, ada 105 nasabah dengan kerugian mencapai Rp 5,8 miliar.(*)