DPRD Sumsel Menerima Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD TA 2025

ONLINEKITE.CO.ID – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyatakan dapat menerima jawaban dan tanggapan Gubernur atas pandangan umum (Pandum) Fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2025.

Demikian hasil rapat Rapat Paripurna ke XC (90) DPRD Sumsel, Jumat (6/9/2024), dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur atas Pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap (aperda APBD 2025 yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Sumsel. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si.

Jawaban atas pandangan umum fraksi disampaikan oleh Pj. Gubernur Sumsel yang diwakili oleh Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH. Tampak hadir para Perwakilan OPD, perwakilan dari unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya.

Adapun jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi DPRD Sumsel tersebut antara terkait soal pendapatan daerah, yang menurut sejumlah juru bicara fraksi pada sidang paripurna sebelumnya, perlu dilakukan peningkatakan. Utamanya, peningkatan realisasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Menurut gubernur, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan akan terus berkomitmen meningkatkan dan mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah terutama dari sektor pajak dan retribusi daerah. Untuk peningkatan pajak kendaraan bermotor dan juga bea balik nama kendaraan bermotor saat ini sudah dilakukan inovasi pembayaran yang berbasis elektronik melalui E-Dempo, E-Signal, Modern Channel, EDC dan QRIS.

Demkian halnya mengenai terjadinya penurunan target PAD, yang menurut sejumlah fraksi menrupakan hal yang tidak perlu terjadi. Menurut gubernur, penururan target tersebut terjadi karena mempertimbangkan pengaruh Inflasi. Selain itu, juga mempertimbangkan penurunan Tarif PKB dan BBN-KB dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mulai diterapkan pada tahun 2025.

Berlakunya Undang-undang ini serta adanya Peraturan 7 Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka terjadi penghapusan beberapa Objek Retribusi pada OPD Pemungut Retribusi.

Mengenai belanja daerah, sebagaimana pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan fraksi, menurut gubenur Pemprov akan melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai rencana yang dijadwalkan dengan mengutamakan skala prioritas program kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Mengenai program pembangunan infrastruktur jalan yang menghubungkan antar Kabupaten/Kota, sebagaimana pertanyaan fraksi, yang bakal menelan dana sebesar Rp 411.87 Miliar, menurut gubernur, dengan progrma ini diharapkan jalan-jalan antar Kabupaten/Kota dapat saling berhubungan secara maksimal.

Mengenai terjadinya kenaikan belanja tidak terduga sebesar 18 persen, sebagaimana juga ditanyakan fraksi, menurut gubernur hal itu meupakan langkah antisipasi kemungkinan meningkatnya kondisi keadaan darurat dan mendesak yang masih terpengaruh perubahan iklim yang berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi di Sumatera Selatan.

Hal ini juga sejalan dengan program mitigasi Pemprov, yang juga jadi pertanyaan fraksi sebelumnya. Menurut gubernur bahwa upaya penanggulangan bencana telah dilakukan kajian risiko bencana yang disusun dalam sebuah dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB). Dalam dokumen KRB tersebut disajikan data dan informasi tentang kondisi risiko bencana yang ada di Sumsel.

Hal itu menjadi salah satu dasar dalam penyusunan rencana penanggulangan bencana di Sumsel, termasuk sebagai dasar dalam penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), penyusunan dokumen rencana kontingensi, upaya pencegahan dan mitigasi bencana dan lain sebagainya.

Dokumen RPB merupakan dokumen perencanaan terkait penanggulangan bencana agar setiap upaya yang dilakukan dapat berjalan secara sistematis, terencana dan terukur sehingga dapat menurunkan dampak bencana dan menjadi pedoman bagi seluruh lintas sektor/lintas program dalam upaya pencegahan dan mitigasi bencana.

Terkait bidang kesehatan, terutama menyangkut ancaman penyebaran Monkey fox atau cacar monyet, gubernur juga memberikan jawaban, bahwa Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera selatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.33/7674/Kes/VII /2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Mpox di wilayah Sumatera Selatan.

Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/C/2160/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Mpox Di Pintu Masuk, Pelabuhan dan Bandar Udara yang Melayani Lalu Lintas Domestik di Wilayah.

Maka Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan telah menghimbau kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Laboratorium Kesehatan Masyarakat/Daerah, Rumah Sakit, Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan lainnya agar dapat melakukan beberapa hal.

Seperti memantau perkembangan situasi dan informasi mpox melalui kanal resmi. Melaksanakan pencegahan, deteksi dan respon mengacu pada pedoman pencegahan dan pengendalian Mpox (Monkeypox) tahun 2023. Kemudian memantau melaporkan dan memastikan kasus sesuai dengan definisi operasional pedoman kepada Dirjen P2P. Selanjutnya, berkoordinasi dengan Laboratorium Kesehatan Daerah dan langkah-langkah penting lainnya.

Terkait dengan alokasi pendidikan, sebagaimana pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan 9 fraksi DPRD SUmsel, menurut gubernur alokasi anggaran Pendidikan menyesuaikan mandatory spending yang diatur dalam undang-undang yaitu minimal 20% yang dipergunakan untuk infrastruktur pendidikan, peningkatan kualitas SDM di Provinsi Sumatera Selatan yang mana nantinya diharapkan SDM yang dihasilkan berdaya saing dan mampu meningkatkan kemandirian masyarakat.

Gubernur juga menytakan sepakat dengan fraksi yan menyarankan agar Pemprov membuat program-program antara lain program pendidikan inklusi dimana sekolah umum wajib menerima anak berkebutuhan khusus, program sekolah religi, program peningkatan kurikulum muatan lokal dan program peningkatan kerja sama dengan industri dan dunia kerja untuk anak SMK.

Setelah penyampaian tanggapan atau jawaban gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi, seluruh peserta rapat paripurna menyetakan menerima jawaban tersebut, karena sudah memenuhi harapan dari fraksi-fraksi. Rapat paripurna pun diskors untuk dilanjutkan pembahasan secara teknis dalam rapat komisi-komisi bersama perangkat daerah (OPD) atau mitra kerja masing-masing dari tanggal 9 s.d 10 September 2024.

Kemudian dolanjutkan dengan rapat konsultasi pimpinan komisi-komisi DPRD dengan banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Prov. Sumsel dan inspektorat Prov.Sumsel.

Laporan pembahasannya akan disampaikan pada Rapat Paripurna lanjutan 13 September 2024 mendatang, yang menjadi agenda terakhir yaitu pengambilan keputusan berupa persetujuan terhadap Raperda APBD TA 2025. (adv)