LAHAT.ONLINEKITE.CO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Fitrizal Homizi ST Msi membuka Sidang Paripurna VIII, masa persidangan kedua tahun sidang 2022, dalam rangka membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lahat Tahun Anggaran 2021.
“LKPJ Ini berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dalam rapat paripurna,” terangnya, Senin (21/3/2022).
Dirinya menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) No 13/2019 tentang lapo9ran dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
LKPJ akhir tahun anggaran 2021 yang disampaikan Bupati Lahat merupakan penjelasan terhadap arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan serta tugas umum pemerintahan,” tukas Fitrizal Homizi.
Sementara itu, Bupati Lahat, Cik Ujang SH menuturkan, LKPJ ini disampaikan untuk satu tahun anggaran kepada DPRD, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Seluruh hasil laporan dan pembahasan tersebut secara bersama-sama kepada DPRD, dan apabila ada perbaikan untuk segera ditindaklanjuti,” tukasnya. (Ar)